News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prita Mulyasari

Sidang Lanjutan PK Prita Kembali Digelar di PN Tangerang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7). Komisi Hukum DPR mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional.


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/8/2011). Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Sidang Permohon PK atas nama terpidana Prita Mulyasari dengan agenda Penyerahan Akta Bukti dari Pemohon," kata Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono melalui pesan singkat.

Slamet mengatakan setelah penyerahan akta bukti tersebut, maka berkas akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.

Diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011). Sidang perdana PK Prita Mulyasari telah berlangsung pada Kamis (18/8/2011).

Pengajuan PK didasari setelah Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini