News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2011

Ini Dia 7 Modus Pelanggaran THR

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas dari Bank Sumsel dan Bank BCA Palembang menyusun uang didepan layanan Bank Indonesia di kantor Bank Indonesia JalanJendral Sudirman, Jumat (19/8/2011). Menurut petugas uang tersebut untuk menyiapkan layanan kepada masyarakat yang hendak menukarkan uang recehan untuk dibagikan kesanak Famili dan masyarakat sebagai THR menyambut lebaran Idhul Fitir 1432 H. (Sriwijaya Post/Zaini)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi para buruh, diminta untuk mencermati pola-pola modus pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuh pola dan modus pelanggaran pembayaran THR. Pelanggaran tersebut antara lain:

1. Pekerja/buruh kontrak outsourcing, maupun harian lepas tidak diberi THR terkait status mereka yang bukan karyawan tetap.

2.THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu.

3. Pekerja/buruh yang dalam proses perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial  sering tidak dibayarkan THRnya, dengan alasan pihak perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.

4.THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai. THR dalam bentuk barang(sarung,mukena,baju,sembako, pakaian, biskuit, dll) yang nilai nominalnya di bawah nominal THR yang seharusnya diterima pekerja/buruh.

5. THR dibayarkan terlambat.

6. Menjelang pembayaran THR buruh kontrak,outsourcing dan lepas diPHK.

7. THR dibayarkan dicicil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini