News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Kejari Jakarta Selatan Bentuk Tim Hadapi Sidang PK Antasari

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang divonis MA dengan 18 tahun penjara karena terbukti menganjurkan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah membentuk tim untuk menghadapi persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

“Tim Jaksa yang disiapkan oleh Kejari Jaksel akan diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jaksel yaitu Indra Hidayanto,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Antasari Azhar telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain yang telah menghukum Antasari Azhar dengan pidana penjara selama 18 tahun. Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Antasari mendaftarkan memori PK ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2011).

Dalam memori Peninjauan Kembali setebal 205 halaman tersebut, Antasari Azhar telah mengajukan alasan-alasan permohonan PK tersebut, antara lain foto-foto yang berjumlah 28 buah, yang dianggap tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di muka persidangan.

Sidang Peninjuan Kembali (PK) Antasari Azhar ini akan digelar pada hari Selasa tanggal 6 September 2011 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini