News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2011

Muladi: Copot Menkumham Jika Beri Remisi ke Koruptor

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lemhanas Prof Muladi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Politisi Golkar, Muladi, meminta Presiden RI mencopot Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, bila memberikan remisi kepada koruptor. Menurut, Muladi, kasus korupsi dengan terorisme termasuk jenis kejahatan luar biasa.

"Karena ini bisa diprotes masyarakat. Aspirasi masyarakat diterima dong. Menterinya dicopot harus kalau masih memberi remisi," kata Muladi disela-sela open house Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (1/9/2011).

Namun, kata, Muladi, yang terpenting adalah komitmen presiden yang menyatakan berperang kepada korupsi. "Tidak hanya di mulut dan masyarakat bisa memberi sanksi sosial," ujar mantan Gubernur Lemhanas itu.

Muladi juga meminta agar kinerja KPK terhadap pemberantasan korupsi tidak melemah. "Kalau polisi dan kejaksaan mungkin org ragu karena reformasi itu," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Muladi, aturan mengenai remisi koruptor harus diubah. "Itu kan hanya keputusan menteri, peraturan pemerintah. UU tentang remisi ada tetapi ketentuan umumnya saja, tidak ada sampai detail," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku tidak keberatan jika harus merevisi aturan pemberian remisi. Patrialis mengatakan revisi itu harus melalui kajian mendalam yang melibatkan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat. "Kalau sudah bulat, kita maju," ujar Patrialis usai halal bihalal di Istana Negara, Rabu (31/8/2011).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Isinya tentang berbagai macam hak narapidana, salah satunya adalah remisi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas meminta pemerintah mengakaji kembali pemberian remisi bagi koruptor. Pasalnya, pidana bagi koruptor sebagai sanksi lantaran perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini