News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Tak Gentar Proses Hukum Muhaimin Iskandar

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat memberi wejengan kepada para pemudik dari massa PKB di halaman kantor DPP, Jalan Raden Saleh IX, Jakarta, Jumat (26/8/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak gentar memproses hukum Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar jika Ketua Umum PKB itu terlibat dalam kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di  Kemennakertrans.

"KPK bertindak berdasarkan alat bukti dan  bukan siapa atau apa jabatannya, bila ada alat bukti yang kuat siapapun akan diproses secara hukum dengan tegas," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya, Senin (5/9/2011).

Ditegaskan Jasin, KPK tak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Dalam sejarah perjalanan KPK, lanjut Jasin, tidak pernah ada proses penanganan suatu kasus yang dilakukan berdasarkan jabatan atau golongan kelompok tertentu.

Sebelumnya, salah satu tersangka kasus ini Dharnawati mengaku selalu memberikan fee sebesar 5 hingga 10 persen kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar dan Badan Anggaran DPR RI setiap mendapat proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini