Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Antasari Azhar meminta dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memohon kepada ketua Mahkamah Agung untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Menyatakan secara hukum dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata Antasari di depan majelis hakim Aminal Umam, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, (6/9/2011).
Antasari dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mengajukan tiga alat bukti yakni bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mayat almarhum sudah dimanipulasi. Lalu, foto mobil almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menunjukkan bahwa bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal.
Terakhir, tentang hasil penyadapan KPK yang ternyata tidak terbukti adanya ancaman dari Antasari kepada Nasrudin Zulkarnaen.
Setelah membacakan isi memori PK, Antasari lalu menyerahkankanya kepada hakim Aminal Umam. Hakim lalu bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan memberikan keterangan tertulis.
"Kami mohon untuk menyusun jawaban secara tertulis," kata JPU Indra Hidayanto.
Hakim lalu memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun permohonan tersebut selama satu minggu.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 13 September 2011, dengan agenda tanggapan dari termohon," pungkasnya.