Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam akan menjalani sidang perdananya, Rabu esok (7/9/2011). Ihwal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Wafid, Erman Umar.
"Sidang dilakukan besok, jam 09.00 WIB pagi sudah mulai sidang," kata Erman, Selasa (6/9/2011).
Wafid, kata Erman, siap menghadapi jalannya sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu.
Sebelumnya pada 21 April 2011, Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris tertangkap tangan oleh KPK melakukan transaksi suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.
Wafid disangka melanggar pasal gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf a dan pasal penerima suap yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Korupsi.