TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora Wafid Muharam memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum Wafid, Erman Umar beralasan, surat dakwaan JPU tak akan mungkin dipatahkan pihaknya. Tradisi di Tipikor selama ini sudah berbicara. "Dan dakwaan ini juga sudah dipahami terdakwa. Secara substantif kita mengerti dakwaan JPU," katanya, Rabu (7/9/2011).
Mengacu pada hal tersebut, pengajuan eksepsi, kata Erman, hanya membuang-buang waktu saja. "Itu hanya membuang-buang waktu, kami ingin cepat selesai," imbuhnya.
Erman membantah tidak mengajukan eksepsi lantaran Wafid membenarkan dakwaan JPU. "Benar atau tidaknya, nanti dibuktikan pada materi perkara," ujar Erman.
Pada kesempatan ini, Wafid kembali membantah merekayasa kemenangan PT Duta Graha Indah Tbk dalam tender proyek Wisma Atlet di Palembang. Wafid menegaskan uang yang diterimanya merupakan dana pinjaman untuk operasional Kemenpora.
"Tidak ada hubungannya saya dengan PT DGI. Niat saya tidak ke DGI, saya pinjam ke Paul Iwo untuk kepentingan kantor, bukan kepentingan Wafid," tegasnya.