TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sesmenpora Wafid Muharam minta izin ingin jenguk ibunya.
"Pak Wafid ingin bisa jenguk Ibunya," kata pengacara Wafid, Erman Umar, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Ceritannya, kondisi Ibu Wafid belum juga normal akibat penyakit stroke yang menyerangnya sejak tiga tahun lalu. Sebelum Wafid tertangkap KPK, dua kali seminggu Wafid rutin mengungjungi ibunya yang tinggal di Garut.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada Wafid, rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor hari ini, pada siang nanti.
Wafid sendiri terancam pasal berlapis yang disangka melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 12 b, dan dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 serta dakwaan ketiga yakni pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.