News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Rosa Berharap Dituntut Sesuai Fakta Persidangan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, Mindo Rosalina Manullang (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2011). Rosalina kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/9/2011). Rosa mengaku siap menerima berapapun besarnya tuntutan yang ditimpakan JPU.

"Siap. Dia siap," ujar penasihat hukum Rosa, Djufri Taufik.

Rosa, kata Djufri, berharap JPU menjatuhkan tuntutan pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Dia tak berharap muluk-muluk dijatuhi tuntutan pidana yang rendah.
"Mudah-mudahan tuntuannya sesuai fakta persidangan dan memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," tuturnya.

Djufri memastikan, kliennya itu tak memiliki persiapan khusus apapun untuk menghadapi pembacaan tuntutan hari ini. "Hanya berdoa saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Rosa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Rosa terancam pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Tiga tersangka ini sebelumnya ditangkap KPK pada 21 April 2011 ketika melakukan transaksi suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan Wisma Atlit di Jakabaring, Palembang. Mereka ditangkap di ruangan Wafid Muharram, tepatnya di lantai III kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini