News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Bungkam Soal Aliran Dana ke Rekening Istri Muhaimin

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan yang diajukan anggota rapat kerja yang digelar oleh Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Kamis (08/09/2011) dengan agenda membahas perkembangan program program transmigrasi. Salah satu agenda penting adalah kasus korupsi proyek 500 miliar. (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menutup rapat informasi apakah mereka telah meminta data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana tak wajar yang masuk ke rekening isteri serta orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar untuk ditelusuri atau tidak.

Mereka beralasan, pengungkapan terkait hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Itu rahasia, kalau diberitahu pasti mengganggu proses penelusuran," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkat, Sabtu (10/9/2011).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku akan memberikan laporan kepada KPK terkait aliran dana ke rekening milik istri Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, staf Ahli Muhaimin Fauzi dan adik ipar Muhaimin Alam apabila diminta KPK.

Sejumlah dana yang mencapai Rp 20 miliar lebih diduga mengalir ke tiga rekening berbeda, yakni rekening Rustini Murtadho, istri Muhaimin Iskandar, Alam, adik ipar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Fauzi, staf di Kemnakertrans. Aliran dana tak jelas itu mengalir ke rekening Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank BNI dalam kurun waktu September 2009 hingga Mei 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini