News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Antasari Hanya Punya Satu Baju Untuk Hadiri Sidang PK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali perkaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2011). Sidang yang dipimpin oleh 3 hakim, yakni Aminal Umam, Pranoto, dan Ahmad Dimyati tersebut mengagendakan pembacaan permohonan PK yang diajukan Antasari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemandangan menarik terjadi dari sidang Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas memori PK itu, Antasari mengenakan pakaian sidang pekan lalu, Selasa (6/9/2011).

Saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada pukul 09.15 WIB. Antasari terlihat mengenakan pakaian warna hitam bermotif batik serta celana hitam. Istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati mengatakan bukan tanpa sebab suaminya mengenakan pakaian serupa.

"Bapak tambah gemuk, hanya itu satu-satunya baju yang muat dan membuat nyaman bapak," kata Ida yang menemani Antasari di Persidangan.

Menurut Ida, dia telah menyiapkan baju lain agar Antasari mengenakan pakaian lain. Tapi, tenyata waktunya tidak sempat.
"Sidang kemarin saja, Bapak naik 1 kilo lagi, sekarang ukurannya XXL, aduh banyak yang tidak muat bajunya," katanya.

Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas bukti baru atau novum yang diajukan Antasari pada Selasa 6 September 2011 lalu. Mantan Ketua KPK itu menyebutkan terdapat tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.

Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini