News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Antasari Tuntut Kesaksian Paramedis RS Mayapada

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali perkaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2011). Sidang yang dipimpin oleh 3 hakim, yakni Aminal Umam, Pranoto, dan Ahmad Dimyati tersebut mengagendakan pembacaan permohonan PK yang diajukan Antasari. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar terus menuntut keadilan. Dalam sidang lanjutan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011), terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan berencana ini meminta hakim menghadirkan paramedis RS Mayapada sebagai saksi.

Menurut Antasari, paramedis RS Mayapada paling pertama yang menerima Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, tak lama ditembak pria bermotor di jalan Padang Golf Modernland, Tangerang, 14 Maret 2009.

"Saya memohon dikeluarkan penetapan pemanggilan saksi ini. Pertama, paramedis rumah sakit Mayapada yang bertugas menerima pertama kali tanggal 14 Maret, pukul 12.00 WIB hingga pukul 6 sore,“ pinta Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Antasari mengaku tak bisa menyebutkan nama mereka. Pihaknya sudah berupaya mencari tahu nama paramedis yang saat itu bertugas. Sayang, pihak RS Mayapada enggan membeberkan nama paramedis, dan lebih memilih tertutup.

Dari kesaksian mereka diketahui, siapa saja yang menangani Nasrudin. Termasuk juga untuk mengetahui, apakah suami siri cady Modernland Ranny Juliani itu sudah menghembuskan nafas terakhir atau belum. Selain, kemana kah pakaian yang dikenakan Nasruddin saat itu.

Masih kata Antasari, kehadiran saksi penting apakah tindakan paramedis, seperti mencukur rambut Nasruddin, untuk mengambil peluru yang bersarang di tengkoraknya sesuai prosedur etik kedokteran apa tidak. Termasuk cara menjahit luka di kepala.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini meminta kepada hakim ketua Aminal Umam, untuk melakukan penetapan pemanggilan saksi paramedis RSPAD Gatot Subroto. Rumah sakit pusat TNI ini menerima korban Nasrudin setelah dari RS Mayapada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini