TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang bersikukuh tak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Rosa mengaku hanya berusaha loyal menjalankan perintah atasan sebagai seorang anak buah. "Saya berusaha loyal berikan yang terbaik bagi PT Anak Negeri," tutur Rosa saat membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/9/2011).
Rosa juga bersikukuh jika uang Rp3,2 miliar dalam bentuk tiga lembar cek yang diberikan Mohammad EL Idris kepada Sesmenpora Wafid Muharam adalah dana talangan. Menurut Rosa, Wafid meminta bantuan dana kepadanya untuk keperluan operasinal kegiatan Kemenpora.
Permintaan bantuan dana itu disampaikan Wafid melalui Paulus Iwo. Mendapati Wafid meminta bantuannya, Rosa pun meneruskannya kepada mantan atasannya M Nazaruddin. Namun Nazaruddin, kata Rosa, menolak membantu Wafid kala itu.
Lantaran Nazaruddin menolak, Rosa yang merasa tak enak hati pada Wafid pun mencoba mengalihkan permintaan bantuan itu kepada PT Duta Graha Indah Tbk, selaku pemenang tender Wisma Atlet. Bak gayung bersambut, PT DGI Tbk pun menyanggupi untuk memberikan bantuan itu.
"Keberadaan saya (di Kantor Sesmenpora) hanya semata-mata untuk temani Pak El Idris untuk serahkan dana talangan Rp 3,2 miliar kepada Bapak Wafid Muharam. Saya hanyalah messenger," ucapnya.
Menurut Rosa, uang itu nantinya akan dikembalikan Wafid dan Kemenpora setelah dana operasional untuk mereka melaksanakan kegiatan yang berasal dari APBN, turun.
Mengacu pada cerita tersebut, Rosa pun meminta majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadanya. Apalagi, dirinya juga masih memiliki dua orang anak yang membutuhkan keberadaannya di sisi mereka. "Keputusan yang mulia tidak hanya tentukan nasib saya, tapi juga pengaruhi masa depan saya dan anak saya yang masih kecil," ungkapnya.