News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Kejagung Pertimbangkan Mekanisme Kasus Sisminbakum

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Jasaman Pandjaitan (kanan), dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, oleh Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) di Aula Kejaksaan Agung RI, Rabu (7/9/2011). Hari ini sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI dirotasi untuk menduduki jabatan yang baru. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir setahun, kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum yang menyeret tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo terlantar. Kejaksaan Agung mengaku, masih memikirkan mekanisme melihat kasus itu.

Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejaksaan, Jakarta, Jumat (16/9/2011) mengaku perkara Sisminbakum sudah tahap P21 atau dinyatakan lengkap. Sementara MK dalam putusannya menyebut definisi saksi adalah mendengar, melihat, mengalami dan mengetahui.

"Jadi kita mengkaji putusan MK dulu. Tapi mekanismenya seperti apa, itu yang akan kita lakukan. Kita pertama harus menghargai putusan MK itu. Karena itu kan final dan mengikat. Apapun harus kita pikirkan," ujar Basrief.

Dalam KUHAP, disebutkan perkara yang sudah lengkap, tidak dimungkinkan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Kecuali, jika perkara itu dinyatakan optimal oleh penyidik, maka penuntut umum mengambil alih perkara tersebut dan melakukan pemeriksaan tambahan (P22).

Menurut Basrief, Kejaksaan Agung tak terpengaruh Yusril mengajukan gugatan baru. Uji materil yang belakangan diajukan Yusril ke MK, soal perpanjangan cekal yang bisa dilakukan setiap enam bulan. Yusril menilai ini bertentangan dengan UUD 45.

Terkait dengan putusan MK tersebut, Basrief menegaskan akan segera menindaklanjuti. "Saya kira begini, terkait dengan kasus Sisminbakum, kita kan sama-sama mengetahui sudah ada putusan MK, tentu itu akan kita follow up," tuturnya.

Untuk diketahui, sudah hampir satu tahun berkas Yusril dan Hartono dinyatakan lengkap. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang menurut kejaksaan merugikan negara hingga Rp 420 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini