TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta proyek e-KTP ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya. Pasalnya, ada hal yang harus diselesaikan persoalannya sebelum e-KTP dilakukan, yakni pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Paling substansi, sebelum pelaksanaan e-KTP, perlu ada pemutakhiran data. Pembenahan NIK," ujar Anggota divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun saat acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/9/2011).
Menurut Tama, pembenahan NIK sejalan dengan tujuan dari dilangsungkannya program e-KTP. Ia melihat pembenahan NIK dapat berimbas positif pada pelaksanaan Pemilu dan data mengenai perpajakan.
"Sesuai dengan UU 23 tahun 2006 tentang kependudukan, pasal 21 menyebutkan, kewajiban pemutakhiran data. Jadi ini yang perlu lebih dulu dilaksankan. Kalau NIK belum dibenahi, dan data belum mutakhir, saya pikir e-KTP juga tidak akaan maksimal," jelas Tama.
Sementara itu Irman, Plt Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengatakan, pihaknya mengakui bahwa program e-KTP tidak akan selesai pada tahun 2012.
"Tidak mungkin selesai 2012," jelasnya.
Irman menambahkan pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data sejak 2010, dan hal tersebut masih terus berlangsung sampai saat ini.
"Ya memang di lapangan masih ada dijumpai NIK ganda," pungkas Irman.
ICW Minta Pelaksanaan e-KTP Ditunda
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger