TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati mengaku menolak
menggelontorkan jatah fee sebesar 10 persen kepada pihak Kementerian dan Badang Anggaran (Banggar) agar turut mendapatkan proyek senilai Rp 500 miliar itu. Alasannya, Dharna sadar penggelontoran jatah fee 10 persen itu merupakan tindak pidana korupsi.
"Itu korupsi katanya Bu Dharna," tutur penasihat hukum Dharna di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Karena sadar itu korupsi, Dharna, kata Farhat pernahmengancam akan melaporkan adanya permintaan jatah fee 10 persen itu kepada Wakil Ketua KPK Bidang pencegahan M Jasin. "Pernah diancamkan akan melaporkan ke pak Jasin," ungkapnya.
Dharna juga mengaku pernah mengadukan perihal permintaan jatah itu kepada Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar beberapa hari sebelum penangkapan. "Bu Nana bahkan pernah mendatangi Menteri Muhaimin untuk memperingatkan bahwa anak buahnya tidak beres. Tapi justru pak menteri mengindar dan menganggap seolah-olah mereka akan menyuap langsung,"
tuturnya.
Anak buah yang dimaksud oleh Farhat adalah mantan tim asistensi Ali Mudhori dan Fauzi serta ada juga mantan pejabat Kemenkeu, Sindu Malik.
Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Kubu Dharna Pernah Ancam Adukan Permintaan Fee 10 Persen
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan