TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mindo Rosalina Manullang akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Rosa yang sempat mengaku dikorbankan oleh mantan atasannya M Nazaruddin itu pun berharap Majelis Hakim dan KPK dapat menjatuhkan hukuman yang sesuai terhadap suami Neneng Sri Wahyuni itu.
"Itu diserahkan sama majelis hakim sama KPK lah. Mereka yang tahu mana yang terbaik untuk bangsa dan negara ini," kata Rosa seusai menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/9/2011) saat ditanya apakah Nazar harus dihukum berat atas apa yang telah dilakukannya atau tidak.
Rosa mengaku enggan mengomentari dan mengintervensi besaran hukuman yang harus dijatuhkan Majelis hakim kepada Nazar. "Aduh masalah hukuman jangan tanya saya deh. Bukan kapasitas saya," katanya.