TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di kursi panjang pengunjung sidang paling belakang, Sabam Sihombing terisak. Perempuan paruh baya itu tak kuasa mendengar anaknya, Mindo Rosalina Manulang diganjar hakim penjara dua tahun enam bulan karena bersalah di kasus suap wisma atlet SEA Games.
Sabam diminta tenang oleh kakak Rosa, Paska Manulang, dan saudaranya, yang juga ikut menangisi vonis hakim ketua Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011). Kacamata Sabam harus dicopot karena air matanya terus tumpah.
"Saya berterimakasih, saya sudah ikhlaskan bagaimana hukuman yang diterima anak saya. Soal adil apa tidak, Tuhan lah yang memberi keadilan," begitu ucap Sabam yang baru datang dari Dolok Sanggul, Medan, untuk bertemu Rosa.
Kata Sabam, hukuman selama itu dirasakannya berat. Apalagi Rosa hanya pegawai suruhan bosnya, Muhammad Nazaruddin. Tapi, semua itu harus diterimanya ikhlas. Ia berdoa Rosa diberikan kesehatan selama dihukum.
Dalam putusannya, Suwidya menyebut Rosa bersama-sama Muhammad El Idris, menyuap pejabat negara Sesmenpora Wafid Muharram dan Nazaruddin. Rosa juga dikenakan denda Rp 200 juta. Bila tak dibayar, dikenakan hukuman kurungan enam bulan.