TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mohammad El Idris keberatan dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Idris berkeberatan dengan bagian putusan hakim yang menyebutnya terbukti menggelontorkan success fee kepada M Nazaruddin, Wafid Muharam, Komite Pembangunan dan Panitia Pembangunan Wisma Atlet.
"Ya ada (keberatan) sebenarnya. (Dakwaan dan vonis menyebut) Success fee nya dibicarakan setelah tender. Kalau di ini (sidang) kan (terungkap dari keterangan saksi) success fee nya sebelum tender," katanya di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/9/2011).
Meski keberatan dengan putusan tersebut, Idris mengaku tetap mendukung pemberantasan korupsi dalam proyek-proyek APBN seperti yang dilakukan padanya. Dia berharap praktek-praktek korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek APBN lainnya juga dapat diberantas.
"Saya setuju korupsi diberantas, ya. Kami kan profesional. Kami kan kontraktor. Profesional. Kalau kami saja yang diberantas, yang lain tidak, ya percuma," katanya.
Idris mengaku, banyak pihak yang berlaku sama seperti dirinya dan perusahaannya. Mereka, kata Idris, diperdaya oleh orang-orang seperti M Nazaruddin lantaran sistem keuangan yang tidak terkelola dengan baik.
"Karena sistem keuangan di kami tidak baik, timbul Nazaruddin-Nazaruddin. Nazaruddin itu banyak. Cari-cari saja Nazaruddin yang lain. Dan yang berhubungan dengan Nazaruddin bukan kami saja," tuturnya.
Sayangnya, Idris enggan mengungkap siapa pihak-pihak yang dimaksudnya berposisi seperti dirinya dan PT DGI Tbk. Dia juga enggan mengungkap siapa Nazaruddin-Nazaruddin lain yang dimaksudnya itu.
"Cari saja sendiri. Waktu itu kan saya pernah bilang, kalau mau korupsi diberantas, ya dari hulu sampai hilir. Nah hulunya kan sudah mulai ada, bagus lah," ujarnya.