TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I mendukung adanya investigasi internal penegak hukum kepolisian setelah peristiwa peledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Minggu pekan lalu. Pascakejadian itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan adanya investigasi internal.
Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq melihat, informasi yang dihimpun Badan Intelijen Negara melaporkan bakal adanya 'pengantin' baru setelah bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon, April lalu. Informasi ini kemudian sudah disampaikan ke kepolisian.
Akan tetapi, setelah terjadi kasus bom Cirebon, berlanjut juga ke bom bunuh diri di Solo. Menurut Mahfudz, jangan sampai lembaga intelijen sudah bekerja maksimal, informasi itu tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memproses hukum mereka yang terlibat.
"Saya setuju ini diperiksa, diinvestigasi. Ini yang akan kita atur nanti dalam Undang-Undang Inteljen. Bahwa fungsi koordinasi BIN dengan lembaga-lembaga penagakan hukum ini harus lebih jelas," ujar Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2011).
Dengan begitu, Mahfudz melanjutkan, nantinya tak boleh lagi ada informasi intelijen yang sudah disampaikan BIN ke penegak hukum diabaikan begitu saja. Karena informasi itu harus dipastikan dengan respon cepat. Sehingga ada upaya antisipasi untuk kemungkinan terburuk terjadi.