News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Antasari Masih Tunggu Paramedis RS Mayapada Mau Bersaksi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar di sela-sela persidangan pengajuan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2011). Majelis hakim sidang PK menawarkan pada sidang kali ini kepada Antasari untuk kembali mengajukan saksi.

Namun, terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen ini mengaku mengalami kesulitan untuk memanggil saksi paramedis dari RS Mayapada, tempat korban dirawat pertama kali setelah kejadian. Lalu apakah sidang kali ini, Antasari dapat memanggil para saksi yang diinginkannya?

"Agendanya memang mau ada saksi. Kami sudah sampaikan permohonan kepada RS Mayapada dan RS Gatot Subroto, tetapi belum ada konfirmasi kesediaan," kata penasehat hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan Antasari Azhar terkait pemanggilan saksi yang berhubungan dengan novum dalam memori Peninjauan Kembali (PK). Menurut ketua majelis hakim Aminal Umam, dalam perkara PK hanya ada jaksa dan bukan penuntut umum. Sedangkan hakim hanya dapat memerintahkan penuntut umum dalam menghadirkan saksi.

Pihak Antasari masih mengharapkan agar perawat RS Mayapada yang menangani korban Nazruddin Zulkarnaen pertama kali dihadirkan ke persidangan. Antasari mengaku sudah mencoba memanggil mereka melalui surat resmi tetap ditolak.

Antasari menambahkan pihaknya tidak mempunyai jangkauan hukum untuk melakukan pemanggilan paksa. Oleh karenanya dia memohon kepada jaksa untuk menghadirkan saksi di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini