News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK kembali Periksa Rosalina Hari Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (tengah), usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011). Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Rosalina dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp 200 jutai.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terpidana Mindo Rosalina Manulang, hari ini, Kamis (29/9/2011). Rosa diperiksa sebagai saksi atas nama tersanggka kasus Wisma Altet Sea Game, M Nazaruddin.

"Ya hari ini ada pemeriksaan lanjutan untuk ibu Rosa sebagai saksi tersangka NZR terkait kasus Suap Wisama Atlet Sea Gemes," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Kepada Wartawan.

Seperti diketahui, pada pemeriksaan sebelumnya (27/9/2011), menurut mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri ini, saat pemeriksaan, diminta keterangan seputar perusahaan dan proyek-proyek yang ditanganinya.

Rosa mengaku hanya ditanya soal aktivitas perusahaan M Nazaruddin dan proyek-proyek yang mereka kerjakan. "Saya hanya ditanya masalah aktivitas perusahaan pak Nazar dan proyeknya", ujar Rosa.

Rosa juga mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya aliran ke pihak lain terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet tersebut, selain ke Nazaruddin. "Saya tidak tahu soal ada atau tidaknya aliran dana kepihak lain," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini