TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan telah memeriksa 37 saksi terkait penyelidikan kasus bom bunuh diri Ahmad Yosepa Hayat di gereja GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah, pada 25 September 2011 lalu.
Dua rekan Hayat yang baru dimasukkan Polri ke Daftar Pencarian Orang (DPO) ini menambah buronan kepolisian menjadi enam orang. Namun, hingga saat ini belum seorang pun berhasil ditangkap.
"Untuk kasus bom bunuh diri Solo, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 37 saksi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2011).
Ke-37 saksi itu adalah orang-orang yang berada di lokasi kejadian, orang-orang yang berada di warnet Solonet, tempat yang sempat disinggahi Hayat sebelum peledakan, dan pihak keluarga Hayat.
Sebelumnya, Polri menyatakan pelaku bom Solo terkait dengan kelompok bom masjid Adz-Zikro, Mapolres Cirebon, yang terjadi pada 15 April 2011 lalu.
Bom Cirebon itu sendiri masih menyisakan empat orang DPO dan diyakini masih menyimpan tujuh bom pipa yang belum dipakai. Keempat DPO bom Cirebon tersebut, yakni Yadi alias Hasan alias Abu Fatih alias Vijay, Beni Asri, Nanang Irawan alias Nang Ndut alias Rian, dan Heru Komarudin, yang merupakan adik ipar Musola.
Keempat DPO ini memiliki spesialisasi dan peranan masing-masing, dari mulai pemberi perintah, pemberi pelatihan perakitan bom, perakit bom, hingga pelaku yang menyembunyikan sisa bom Syarif.
Meski para DPO tersebut berbahaya, Anton meminta masyarakat bersabar, karena kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku.
"Tunggu saja hasilnya. Harap masyarakat sabar. Doakan polisi untuk bisa menangkap lainnya," imbuhnya.