News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Masa Penahanan Malinda Dee Diperpanjang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inong Malinda Dee

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pencucian uang, Inong Malinda Dee diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari kedepan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Senior Manager Relationship Citibank itu diketahui akan habis masa penahannya pada Selasa (4/10/2011) besok.

"Penahanan sudah di perpanjang, jadi saat ini (Jaksa) lagi dalam penyempurnaan penyusunan surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2011).

Diketahui,istri siri Andhika Gumilang itu mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 14 September 2011. Saat itu, penyidik Mabes Polri menyerahkan Malinda beserta barang bukti hasil kejahatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Masyhudi mengatakan jaksa masih menyempurnakan dakwaan sebelum diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan." Berkasnya belumĀ  di limpahkan ke Pengadilan," imbuhnya.

Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.

Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkanĀ  Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.

Penyidik menyerahkan barang bukti kepada jaksa berupa lima kendaraan diantarannya berjenis Hummer dan Ferrari. Selain itu turut disertakan uang senilai Rp. 1,6 miliar.

Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini