Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akhirnya menandatangani Berita Acara Persidangan (BAP) memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).
Terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen itu menandatangani BAP selaku pemohon sekitar pukul 11.00 WIB yang kemudian diikuti termohon yakni jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Setelah persyaratan itu selesai, majelis hakim yang diketuai Hakim Aminal Umam menyatakan persidangan memori PK selesai dan ditutup.
"Setelah ditandatangani, maka kemudian kami (majelis hakim) akan membuat berita acara pendapat," ujar Aminal Umam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Aminal berjanji akan secepatnya mengerimkan berita acara persidangan itu kepada Mahkamah Agung. Dia juga mengatakan kedua belah pihak akan mendapatkan tembusan setelah BAP diterima pihak MA.
"Secepatnya kami kirimkan ke MA sesuai SOP, tidak lebih dari 1 bulan. Setelahnya kedua belah pihak akan kami berikan surat pengantar," tutup Aminal