News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Hakim Tolak Eksepsi Adik Malinda Dee

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visca Lovitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan adik Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari. Hakim Mien Trisnawati lalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membuktikan dakwaannya dengan memeriksa saksi serta bukti pada persidangan selanjutnya.

“Mengadili. Menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan mengajukan saksi dan bukti-bukti,“ kata Hakim Mien Trisnawaty di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Hakim beralasan penolakan eksepsi penasehat hukum karena telah sesuai secara prosedural. Sedangkan bantahan pengacara dianggap telah memasuki materi perkara.

“Hakim berpendapat bahwa kejahatan pencucian uang, predikat crime tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sehingga eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima,“ imbuhnya.

Hakim Mien Trisnawaty lalu menunda persidangan hingga Rabu 12 Oktober 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui,Visca  menerima dana dari Malinda dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar, Rp 5 miliar, Rp 400 juta, dan Rp 66 juta. Dana itu diambil Malinda tanpa izin dari tiga nasabah Citibank, yaitu Suryati Teguh Budiman, Rohli Bin Pateni, dan N Susetyo Sutadji.

Dalam dakwaannya disebutkan suami Ismail Bin Janim itu menerima pengiriman dana dari Malinda sejak 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini