TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi memastikan jajaran pimpinan lembaga tempatnya bekerja akan mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Etik KPK. "Ya harus dipatuhi, wajib," katanya di Gedung KPK, Kamis (6/10/2011).
Disinggung apakah rekomendasi itu juga akan dipatuhi pegawai di lingkungan KPK, Johan mengaku itu tak termasuk kewajiban. Hal tersebut lantaran pegawai berada dalam pengawasan Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Seperti diketahui, Komite Etik tak hanya menjatuhkan "vonis" terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
dan pidana. Komite juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK.
Rekomendasi di antaranya, agar KPK bisa memisahkan pengodifikasian antara norma etik dan norma perilaku bagi pegawai dan pimpinannya. Pasalnya, selama ini, KPK menyatukan dua aturan tersebut dalam satu wadah yang bernama Kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Komite etik merekomendasikan perlunya Kode etik yang umum dan tidak bersanksi dipisahkan dari Kode Perilaku yang mendetail dan pelanggarannya dikenakan hukuman," kata anggota Komite Etik Nono Makarim di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).