News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SMS Sedot Pulsa

Menkominfo Dukung Langkah Feri Kuntoro Laporkan Provider

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring (kanan)


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mendukung langkah Feri Kuntoro yang melaporkan SMS konten yang dikirim melalui satu provider terbesar di Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Akibat hal itu pulsanya pun tersedot.

"Karena negara ini negara hukum jangan main kekerasan, diadu saja di pengadilan, sistem hukum kita bagaimana, selama tidak pakai kekerasan, dan hak warga negara seperti itu, dan hakim akan mengambil keputusan," ujar Tifatul di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2011).

Menurut Tifatul, saling lapor antara masyarakat dan content provider memang biasa terjadi. Asal tidak dengan kekerasan hal itu dinilai sudah umum.

"Kasus-kasus lain saling lapor terjadi, itu biasa, asal jangan main bacok-bacokan, itu civil society jangan heran, dia (Feri) akan tetap terlindungi, LPSK hanya melihat proses hukum yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya warga Matraman, Jakarta Timur, Feri Kuntoro (36) melaporkan SMS konten yang dikirim melalui satu provider terbesar di Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2011). Pulsa korban tersedot sejak Maret 2011 setelah mengikuti registrasi undian yang diselenggarakan sebuah content provider melalui tayangan televisi. Namun, ketika korban hendak berhenti berlangganan layanan SMS konten tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemudian, PT Colibri melaporkan balik ke polisi konsumen yang menuduhnya melakukan pencurian pulsa. PT Colibri mengklaim sudah menjalankan layanannya sesuai prosedur tanpa merugikan konsumen.

Laporan PT Colibri diterima polisi bernomor LP/1565/B/X/2011/PMJ/Resjaksel. Pasal yang dilaporkan adalah pasal 310, 311 dan 335 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini