News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Adik Malinda Dee Lanjutkan Persidangan di PN Jakarta Selatan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visca Lovitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Inong Malinda Dee, Visca Lovita Binti Siswowiratmo (37) kembali menjalani persidangan setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya ditolak majelis hakim. Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (12/10/2011), adalah pemeriksaan saksi.

"Iya, hari ini pemeriksaan saksi," singkat Penasehat Hukum Visca, Devie Waluyo.

Visca ditetapkan sebagai terdakwa setelah diketahui menampung dana hasil tindak pidana dari kakaknya. JPU Arya Wicaksana mengatakan Malinda Dee menyalurkan uang kepada adiknya secara bertahap hingga mencapai nilai lebih dari Rp 8 miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010.

Uang yang telah diterima Visca, kata Arya, disetorkan kembali ke rekening Malinda lainnya serta perusahaan-perusahaan yang diurus kakaknya. "Terdakwa mendapat imbalan dari Inong Malinda Dee rata-rata sekitar Rp 5juta setiap kali transaksi dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong Malinda Dee atau PT Ekclusive Jaya Perkasa," kata Arya.

Oleh Jaksa, Visca dijerat pasal berlapis, di antaranya dalam dakwaan primer  dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU No 25/2003 tentang perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Visca terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini