TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, Rabu (12/10/2011). Nazaruddin akan diperiksa sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap Wisma Atlet SEA Games," kata Kabag Informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Selain Nazaruddin, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mindo Rosalina Manullang dan Muhajidin Nur Hasim dalam kapasitas sebagai saksi.
Pada kasus lainnya, yaitu kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dadong Irbarelawan dan Dharnawati sebagai tersangka.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Teluk Wondama Zeth Barnabas. Zeth yang mangkir pada panggilan pemeriksaan Senin lalu, akan diperiksa sebagai saksi. Selain Zeth, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maftukh dan Agus Rasmanto sebagai saksi.
Pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk flu burung, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Umum dan Operasi RSAB Harapan Kita Embry Netty, Saraswati (PNS), dan Kabag Rekam Medik RS Dharmais Ninin Setyaningsih dalam kapasitas sebagai saksi.