TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah mengakui pernah diperintah Sesmenpora non aktif Wafid Muharram untuk membantu PT Duta Graha Indah Tbk memenangkan lelang pembangunan proyek senilai Rp 191,6 miliar tersebut. Pengakuan itu disampaikan Rizal saat bersaksi untuk Wafid di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10/2011) ini.
“Saya diminta untuk membantu PT DGI tetapi sesuai aturan itu kata pak Wafid,” ujar Rizal.
Rizal mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan Wafid sebelum akhirnya PT DGI Tbk diputuskan menjadi pemenang pelaksana proyek Wisma Atlet.
Rizal boleh saja mengaku diminta Wafid membantu PT DGI Tbk memenangkan proyek pembangunan itu sesuai aturan yang berlaku. Namun tidak dengan Asisten Perencana Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Wisma Atlet Aminuddin.
Menurut Aminuddin, ada beberapa prosedur yang diterabas dalam upaya itu. Salah satunya, kata pria yang bertugas membuat gambar desain pembangunan Wisma Atlet itu, PT DGI Tbk telah diberikan gambar desain proyek tersebut, sebelum lelang berlangsung.
“Iya (gambar proyek sudah dimiliki sebelum lelang). (Itu) tidak boleh,” tuturnya.
Ihwal perencanaan gambar proyek pembangunan Wisma Atlet sendiri, ungkap Aminuddin, dilakukannya dengan dibantu oleh konsultan bernama Foerest Jeapraung. Belakangan diketahui kalau ternyata konsultan yang membantu Amin juga merupakan konsultan PT DGI Tbk.
“Awalnya saya tidak tahu, tapi setelah itu saya tahu (Foerest Jeapraung konsultan PT DGI),” ucapnya.
Keterangan kedua saksi ini langsung dibantah oleh Wafid. Menurut Wafid, ia tidak pernah memerintahkan Rizal untuk membantu PT DGI Tbk memenangkan proyek.
“Saya tidak pernah bilang mohon dibantu. Saya hanya menyampaikan ada yang mau ikut. Saya bilang ada beberapa BUMN yang mau ikut,” katanya.