TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu M Nazaruddin kembali berinisiatif menjemput bola. Kali ini mereka meminta KPK menghadirkan suami dari Neneng Sri Wahyuni itu menjadi saksi dalam persidangan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam.
"Kita ingin justru Pak Nazar diperiksa di persidangan, karena itu harapan kita mungkin akan menuntut proses pengadilan supaya klien kami bisa hadir di persidangannya Wafid. Supaya bisa menjelaskan dan membuat terang permasalahannya," ujar penasihat hukum Nazar, Elza Syarief saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (12/10).
Penasihat Hukum Wafid, Erman Umar menilai permintaan penasihat hukum Nazaruddin itu sangat kontraproduktif. Kehadiran Nazaruddin, kata Erman, akan mengganggu proses pembelaan kliennya.
Selain itu, lanjut Erman, Nazaruddin sendiri tak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk Wafid. Alasan lain, penasihat hukum juga tak yakin kesaksian Nazaruddin di persidangan Wafid dapat membantu dan memperingan kliennya.
"Nanti malah muter-muter, lebih bagus dia konsen di BAPnya dan memberikan keterangan di KPK, biar KPK yang memperdalam orang-orang yang disebutkannya," ucapnya.