Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wiriawan. Puguh dirasa pantas dijatuhi pidana itu lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta Majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa Zet Tadong Allo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/10/2011).
Menurut Zet, Puguh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Puguh terbukti menyuap hakim Syarifuddin Umar senilai Rp 250 juta.
Selain pidana penjara, Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga diminta menjatuhkan pidana denda senilai Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Puguh. Hal yang memberatkan Puguh, kata Zet, perbuatannya telah merugikan kreditur eks pekerja PT SCI. Perbuatannya juga telah merusak citra kurator dan advokat sebagai salah satu penegak hukum di negara ini dan juga merendahkan martabat hakim dan lembaga peradilan.
Selain itu, Puguh juga dinilai berbelit-belit dalam menerangkan motif pemberian uang ke hakim Syarifuddin. Sementara hal meringankan, Puguh belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan JPU ini, Puguh memastikan tak akan mengajukan nota pembelaan (pledooi) pribadi. Dia menyerahkan sepenuhnya tim penasihat hukumnya untuk menggunakan hak itu. Mendapat kepercayaan, tim penasihat hukum Puguh pun tak menyia-nyiakannya.
"Untuk memberi kesempatan penasihat hukum menyampaikan pembelaannya,
sidang akan kita tunda pada Kamis pekan depan, 20 Oktober jam 15.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.