News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Polisi dan Karyawan Freeport

Kemnakertrans Kirim Tim Pelobi Sengketa Freeport

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengunjukrasa Solidaritas Aksi Untuk Buruh PT.Freeort Indonesia memakai topi tradisional Papua saat berunjukrasa di depan kantor pusat Freeport Indonesia, di Plaza 89, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011). Unjukrasa dilakukan sebagai solidaritas kepada karyawan PT.Freeport yang bentrok dengan aparat kepolisian dari Polres Mimika di Terminal Gorong gorong Timika, mengakibatkan seorang karyawan dan seorang anggota polisi tewas serta puluhan luka luka.(tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi malam ini, Rabu (19/10) kembali mengirimkan tim  PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Tim  ini akan menemui perwakilan pekerja dan perusahaan untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan ini.

“Kita akan melakukan pendekatan kepada perwakilan dari serikat pekerja dan manajemen perusahaan agar membuka peluang untuk berunding secara bipartite," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Rabu (19/10/2011).

Myra mengatakan peluang untuk melakukan perundingan kembali bagi kedua belah pihak yang berselisih masih terbuka yang kemudian akan dibantu dan difasilitasi oleh Bupati Timika.

“Pemerintah berpendapat sebelum salah satu pihak melakukan langkah lebih lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka hendaknya kedua belah pihak dapat menempuh kembali perundingan melalui proses musyawarah dan mufakat,” kata Myra.

Myra menjelaskan mediator Kemnakertrans bersama-sama mediator Disnakertrans Propinsi  Papua dan Mediator Disnakertrans Kabupaten Mimika telah  melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 15, 19, 22 dan  23 September 2011, di kantor Kemenakertrans RI dan telah memberikan anjuran penyelesaian masalah tersebut.

“Sehubungan  dengan ditolaknya anjuran tersebut, mediator Kemnakertrans RI dengan Mediator Dinsosnakertrans Prov. Papua dan Mimika telah mengeluarkan risalah mediasi pada tanggal 11 Oktober 2011.

Namun demikian Pemerintah tetap mendorong kedua belah pihak membuka diri kembali untuk berunding secara bipartite.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini