Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan yang dimajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus penerimaan suap hakim Syarifuddin, untuk seluruhnya. Sebaliknya, Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Secara keseluruhan surat dakwaan PU sudah memenuhi ketentuan sehingga sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini. Maka keberatan Tim PH harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis hakim Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Dalam putusan selanya, Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum Syarifuddin mengenai uang asing senilai sekitar Rp 2 miliar yang disita KPK tanpa diketahui dimana keberadaannya, sudah termasuk lingkup materi perkara hingga tak layak diperdebatkan dalam eksepsi.
"Itu akan dibuktikan di persidangan nanti," imbuhnya.
Sementara terkait keberatan mengenai penggunaan saksi mahkota yang dinilai tim penasihat hukum bertentangan dengan KUHAP yang menjunjung tinggi HAM, Majelis hakim berpendapat itu akan dipertimbangkan saat pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan.
Dalam putusan selanya, Majelis hakim juga menolak penilaian tim penuntut hukum yang menyebut surat dakwaan telah cacat formil dan prosedural. "Oleh karenanya, mengadili, menyatakan keberatan tim Penasihat hukum tidak dapat diterima. Dan lalu menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum tertanggal 12 Oktober 2011 sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili terdakwa. Memerintahkan PU melanjutkan pemeriksaan perkara ini," paparnya.
Menanggapi putusan sela itu, tim penasihat hukum Syarifuddin mengaku akan mengajukan banding. "Kami menyatakan banding," ujar Hotma