News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusuf Masih Jaksa Aktif saat Jabat Ketua PPATK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK yang baru, Muhammad Yusuf (kiri) dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso saat jumpa pers usai serah terima jabatan di kantor PPATK Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011). Kepala PPATK Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso akan menjabat untuk periode 2011 2016. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Yusuf secara resmi menjabat sebagai ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia terpilih menggantikan Yunus Husein yang sudah habis masa jabatannya.

Walau telah terpilih sebagai ketua PPATK, Yusuf mengaku masih aktif sebagai jaksa. Jabatan terakhir Yusuf di korps Adhyaksa sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.

"Masih (aktif).  Masalahnya kan status jaksa itu masih lengket sampai sekarang. Tidak pernah dicabut, tidak pernah diberhentikan," kata Yusuf ketika dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2011).

Namun, Yusuf mengatakan kini ia tidak lagi berada dalam komando kejaksaan, melainkan dari PPATK. "unsur pangkat saya PPATK," imbuhnya.

Yusuf kemudian menceritakan tentang usaha pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya pencegahan dapat dilakukan bila penyedia jasa keuangan  menerapkan konsep KYC (Know Your Customer) dengan pengawasan yang baik. Kemudian jika menemukan transaksi mencurigakan melapor ke PPATK.

Sedangkan untuk pemberantasan, Yusuf menginginkan laporan yang dikirimkan kepada penegak hukum dapat ditindaklanjuti. Lalu, fungsi koordinasi yang lebih efektif. "kita berharap banyak kepada penegak hukum itu untuk mau menggunakan UU TPPU terutama untuk pembuktian terbalik dan perampasan aset," imbuhnya.

Sementara untuk koordinasi dengan unsur Kepolisian, KPK dan Kejaksaan, Yusuf melihat masih ada kekurangan dimana aspek asistensi belum efektif.

"Nanti apakah pertemuan rutin per dua bulan. Apakah pertemuan rutin berdasarkan kasus yang ditangani, kita lagi pikirkan kira-kira yang efektif yang mana," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini