TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut tuntas adanya aliran dana pengamanan dari PT Freeport kepada Polri. Pasalnya, patut diduga pemberian dana pengamanan itu termasuk bentuk gratifikasi.
"KPK harus usut tuntas karena patut diduga adanya tindak pidana korupsi Pasal 11 dan Pasal 12 UU pemberantasan tindak pidana korupsi tentang gratifikasi," ujar praktisi hukum Ahmad Rifai kepada Tribun, Sabtu (29/10/2011).
Menurut Rifai, pemberian itu patut diduga merupakan gratifikasi mengingat besaran jumlahnya yang terbilang tak sedikit. Rifai menilai, pengusutan terhadap pemberian dana pengamanan ini sendiri, termasuk tantangan bagi KPK.
"Ini satu tantangan KPK saat ini dan pimpan yang baru nanti," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengakui anggotanya menerima dana pengamanan dari PT Freeport. Timur menilai dana tersebut wajar diterima anggotanya karena kondisi geografis Papua yang sulit.