News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom Bunuh Diri Cirebon

2 Tersangka Bom Cirebon Terancam Hukuman Mati

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan dua tersangka terorisme untuk bom bunuh diri Cirebon 15 April 2011 lalu, yakni YS (Yadi) dan NI (Nanang Irawan) resmi ditahan sejak 26 Oktober atau Rabu pekan lalu.

"Keterlibatan YS adalah membantu menyembunyikan DPO teroris dan menyuruh beberapa temannya merakit bom dan terlibat kasus bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon," ujar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Sementara temannya, Nanang atau Nanang Ndut terlibat sebagai pembuat bom bunuh diri. Nanang berperan meletakkan bom di lokasi kandang kerbau di Keraton Solo pada 2010 dan 2011. Pria gemuk ini juga turut mengajarkan pembuatan bom.

"Keduanya dikenakan Pasal 15, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," imbuh mantan Kepala Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri ini. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Sementara satu orang lainnya yakni TN, telah dibebaskan. Setelah menjalani pemeriksaan dan dikroscek berikut barang bukti yang ada, TN diketahui belum memenuhi unsur untuk ditahan. TN sudah dipulangkan ke rumahnya pada Jumat pekan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini