TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penyuapan hakim, Puguh Wirawan mengungkapkan akan berpikir terlebih dahulu soal mengajukan banding atau tidak terhadap putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
"Kami minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Puguh Wirawan saat ditannya Majelis Hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Mien Trisnawati memvonis Puguh 3,6 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 150 Juta karena puguh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan kepada Hakim Syarifuddin Umar.
Seperti diketahui sebelumnya, Puguh didakwa oleh JPU telah memberi suap sebesar Rp 250 Juta Kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar.
Pemberian kepada Syarifudin selaku hakim pengawas untuk memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan. Terdakwa Puguh melakukan perbuatan itu terkait tugasnya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI yaitu dua bidang tanah yaitu SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra.