News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Kubu Wafid Optimis Menangkan Perkaranya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam akhirnya berhasil menjenguk ibunda tercinta yang tengah terbaring sakit di Garut, Sabtu (15/10/2011). (Tribunnews.com/Vanroy Pakpahan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Wafid Muharam, Erman Umar mengaku optimis untuk memenangkan perkara kliennya. Pasalnya, nilai Erman hingga saat ini, JPU belum membuktikan satu kesalahan pun melalu saksi-saksinya dipersidangan.

"Hingga saat ini belum ada saksi yang ada korelasinya untuk membuktikan klien saya bersalah. Kan memang tidak salah. Masa dipaksakan terus?," ujar Erman saat ditemui wartawan seusai mendampingi Wafid Muharam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Lebih lanjut, ungkap Erman, timnya sudah menyiapkan beberapa saksi dan beberapa ahli yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan.

"Tim kami sudah menyiapkan beberapa saksi dan ahli untuk memeberikan kesaksiannya dipersidangan pak Wafid," ungkap Erman.

Wafid Muharam ditangkap KPK pada 21 April lalu. Dia tertangkap tangan di kantornya saat menerima tiga lembar cek senilai total Rp3,2 miliar dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Uang tersebut diduga merupakan fee dari proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Wafid lalu didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Wafid dianggap bersalah karena telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang tender proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna SEA Games di Provinsi Sumatera Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini