News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Bebas Pengadilan Tipikor

MA dan KY Didesak Selidiki Putusan Bebas Pengadilan Tipikor

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang aktivis yang menamakan diri Kelompok Prustasi Peradilan melakukan aksi teatrikal dengan berperan sebagai hakim dan pengacara yang sedang mengemis uang kepada pengusaha, di depan gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (13/6/2011). Aksi itu dilakukan sebagai sindiran banyaknya praktek mafia peradilan yang melibatkan penegak hukum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta menyelidiki dan evaluasi banyaknya keputusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR apakah perlu Pengadilan Tipikor dihapus atau mencari alternatif lainnya.

"Saya mendesak agar KY dan MA untuk melakukan evaluasi dan menyelidiki keputusn bebas tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (7/11/2011).

Seperti diketahui, kini Pengadilan Tipikor berada di 33 provinsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Namun ternyata sejumlah Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa korupsi.

Mereka yang diputus bebas di antaranya Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif terkait kasus korupsi dana operasional APBD senilai Rp2,98 miliar.

Di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim membebaskan Direktur Utama PT Karunia Prima Sejati, Oei Sindhu Stefanus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap-Jawa Tengah.

Terkait dengan itu Nasir menambahkan putusan bebas itu bukanlah hal yang aneh. "Jika putusan bebas memang ada indikasi suap maka putusan itu bisa diselidiki oleh Komisi Yudisial," jelas Nasir.

Lebih jauh Nasir menambahkan permintaan penghapusan pengadilan tipikor lebih disebabkan karena masyarakat kecewa dengan sejumlah vonis bebas terhadap terdakwa koruptor. "Ini kritik keras terhadap akuntabilitas dan transparansi di pengadilan tipikor," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini