TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu tersangka kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin untuk buka-bukaan di persidangan. Itu jauh lebih baik ketimbang mereka berkoar-koar di depan publik, mempermasalahkan sikap KPK yang telah menyatakan berkas penyidikan perkara Nazar lengkap, sedangkan suami Neneng Sri Wahyuni itu belum selesai memberikan keterangan.
"Ya dibuka saja. Kan Nazar sejak awal ketika diperiksa di sini, sebagaimana anda (media) beritakan kan dia bungkam. Nah baru-baru akhir ini melalui pengacaranya itu mengatakan (pemberian keterangan dalam) BAP belum cukup, lah kenapa nggak dulu-dulu," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan, akhir pekan ini.
Sebelumnya diberitakan, Nazar melalui penasihat hukumnya menyayangkan sikap KPK yang menyatakan lengkap berkas penyidikan perkara kliennya. Pasalnya, menurut Nazar melalui penasihat hukumnya, dirinya belum selesai memberikan keterangan terkait kasus itu, kepada penyidik.
Meski begitu, penasihat hukum mengaku siap menghadapi jalannya persidangan yang sudah di ambang mata. Mereka mengaku memiliki "jurus" jitu untuk menghadapi dakwaan dan tuntutan JPU di pengadilan. Salah satu "jurus" itu adalah mereka akan buka-bukaan di persidangan.
Buka-bukaan di persidangan, ujar Busyro, adalah hak setiap terdakwa. "Jadi silahkan. Di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka saja," katanya.
Namun Busyro mengingatkan, apapun yang diungkapkan oleh Nazar di persidangan nantinya, tak lalu serta merta menjadi sebuah alat bukti hukum. Perlu pembuktian lebih lanjut untuk itu. "Orang berteriak di pengadilan, misalnya ini dapat aliran-aliran, buka saja. Itu belum tentu fakta hukum," ucapnya. (*)