News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK: Silakan Nazar Buka-bukaan di Persidangan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, Muhammad Nazaruddin, keluar dari gedung KPK Jakarta Selatan, usai penandatanganan dan penyerahan berkas P21, Kamis (10/11/2011). Dengan penyerahan P21, maka Nazaruddin siap disidangkan dan dipindah penahanannya dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Cipinang. (tribunnews/herudin) Wakil Ketua KPK, Chandra M.Hamzah, Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsudin, dan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Deny Indrayana (kiri ke kanan), usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011) Kementerian Hukum dan Ham akan menggandeng KPK dalam menggodok revisi undang-undang Tipikor sebelum dibawa ke DPR. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu tersangka kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin untuk buka-bukaan di persidangan. Itu jauh lebih baik ketimbang mereka berkoar-koar di depan publik, mempermasalahkan sikap KPK yang telah menyatakan berkas penyidikan perkara Nazar lengkap, sedangkan suami Neneng Sri Wahyuni itu belum selesai memberikan keterangan.

"Ya dibuka saja. Kan Nazar sejak awal ketika diperiksa di sini, sebagaimana anda (media) beritakan kan dia bungkam. Nah baru-baru akhir ini melalui pengacaranya itu mengatakan (pemberian keterangan dalam) BAP belum cukup, lah kenapa nggak dulu-dulu," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan, akhir pekan ini.

Sebelumnya diberitakan, Nazar melalui penasihat hukumnya menyayangkan sikap KPK yang menyatakan lengkap berkas penyidikan perkara kliennya. Pasalnya, menurut Nazar melalui penasihat hukumnya, dirinya belum selesai memberikan keterangan terkait kasus itu, kepada penyidik.

Meski begitu, penasihat hukum mengaku siap menghadapi jalannya persidangan yang sudah di ambang mata. Mereka mengaku memiliki "jurus" jitu untuk menghadapi dakwaan dan tuntutan JPU di pengadilan. Salah satu "jurus" itu adalah mereka akan buka-bukaan di persidangan.

Buka-bukaan di persidangan, ujar Busyro, adalah hak setiap terdakwa. "Jadi silahkan. Di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka saja," katanya.

Namun Busyro mengingatkan, apapun yang diungkapkan oleh Nazar di persidangan nantinya, tak lalu serta merta menjadi sebuah alat bukti hukum. Perlu pembuktian lebih lanjut untuk itu. "Orang berteriak di pengadilan, misalnya ini dapat aliran-aliran, buka saja. Itu belum tentu fakta hukum," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini