News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Akan Kembangkan Fakta Hukum soal Muhaimin

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimim Iskandar, memenuhi panggila penyidik KPK sebagai saksi di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011). Muhaimin diperiksa sebagao saksi terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kemenakertrans. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan fakta hukum terkait peruntukan suap Rp 2,001 miliar dari pengusaha Dharnawati yang termaktub dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPID).

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang itu merupakan sebagian commitment fee untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Dharna, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, menjanjikan penggelontoran fee sebesar Rp 7,3 miliar kepada pejabat Kemennakertrans yaitu Muhaimin Iskandar, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Jamaluddien Malik.

"Oh iya pasti informasi itu akan kita pelajari dan kita kembangkan. Tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang akan melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi, Kamis (17/11/2011).

Selain Muhaimin, KPK juga akan mempelajari informasi yang menyebut dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddien Malik.

Haryono menambahkan, bukan mustahil pihaknya akan memanggil kembali Muhaimin untuk diminta keterangannya terkait informasi tersebut. Namun semua itu, kata Haryono, akan tergantung dari hasil kajian tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini