Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Suripto Widodo. Pemeriksaan dilakukan setelah jaksa Sistoyo tertangkap tangan penyidik KPK sedang bertransaksi suap dengan pengusaha.
Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, mengatakan pemeriksaan ini untuk melihat jalan tidaknya peran dan fungsi pengawasan melekat (waskat) yang ada pada Kajari Cibinong. Mengingat, anak buahnya bisa tertangkap tangan menerima suap sekitar Rp 100 juta di kantornya sendiri.
Jika dari pemeriksaan Kajari Cibinong terindikasi melakukan pidana selain yang disidik KPK, maka Kejaksaan Agung sendiri yang akan menangani kasus tersebut.
"Kalau melakukan kesalahan administrasi, itu sanksinya disiplin. Tapi, kalau pidana dan dia terlÍbat, kami akan sidik sendiri pidananya yang tidak disidik KPK," ungkap Marwan di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Marwan belum menjelaskan kasus selain yang ditangani KPK yang diduga akan mengena Kajari Cibinong tersebut.
Namun, informasi yang diterima Marwan, bahwa suap sekitar Rp 100 juta dari pihak berperkara adalah untuk meringankan tuntutan bagi terdakwa kasus penipuan pembangunan hanggar dan kios Pasar Cisarua Kabupaten Bogor. Uang Rp 100 juta yang disita KPK dari mobil jaksa Sistoyo adalah uang muka dari Rp 2,5 miliar yang akan diterima oknum jaksa tersebut.
Marwan mengakui pemeriksaan terhadap Kajari Cibinong ini tak lepas adanya kecurigaan tentang keterlibatan atasan jaksa Sistoyo tersebut. "Karena ini kan soal penuntutan, kan biasanya minta pesetujuan atasan," jelas Marwan.
Jika terbukti terlibat, lanjut Marwan, maka jaksa Sistoyo dan Kajari Cibinong tidak hanya diberhentikan sementara, tapi dicopot jabatannya.
Marwan menambahkan, selain memerintahkan memeriksa Kajari Cibinong, ia juga minta Aswas Kajati Jabar untuk memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Cibinong.