TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan jaksa Sistoyo, pengusaha Edward, dan Anton Bambang, tersangka kasus suap terkait penuntutan perkara penipuan.
Untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari ke depan, ketiganya akan mendekam di sel tahanan mereka masing-masing.
"Tersangka S ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (22/11).
Sementara Edward dan Anton Bambang ditahan di Rutan Cipinang. Ketiganya hingga kini masih diperiksa oleh KPK. (Tribunnews.com/Roy)