TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengungkap jika uang Rp 99,9 juta yang disita KPK dari mobil jaksa Sistoyo lantaran diduga sebagai suap ternyata baru uang muka alias DP. Dikonfrimasi kebenaran informasi ini, KPK mengaku masih menelusurinya.
"Apakah memang uang yang diberikan Rp 99,9juta atau seperti yang diinformasikan (Rp 2,5 miliar) masih dikembangkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Menurut Johan, pihaknya hanya mendapati uang Rp 99,9 juta dalam penangkapan terhadap Sistoyo. Uang itu terbungkus amplop cokelat dan berada di mobil Nissan X-trail milik Sistoyo.
Uang itu, kata Johan, diberikan terkait dengan penuntutan terhadap pengusaha Edward, rekan Anton Bambang yang menjadi terdakwa kasus penipuan. Jaksa Sistoyo lah, kata Johan, yang menangani kasis itu.
"Kasusnya kasus penipuan yang ditangani S," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Marwan menyebut uang Rp 99,9 juta yang disita KPK dari mobil Sistoyo baru uang muka alias DP.
"Saya dapat informasi dari teman-teman KPK, katanya sekitar Rp 2,5 miliar. Tetapi, saya tidak tahu apakah itu untuk jaksa saja atau untuk pihak lain," tuturnya.
KPK Telusuri Kebenaran Uang Suap Rp 2,5 Miliar
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger