News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

Audit Investigasi Century Identik Audit Forensik

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUBARKAN MASSA - Ratusan angggota Kepolisian Republik Indonesia melakukan aksi pembubaran terhadap pendemo yang meyuarakan usut tuntas Bank Century di depan pagar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (3/3) (Persdanetwork/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR, Soepriyatono dari Fraksi Partai Gerindra meyakini hasil audit forensik tak akan jauh berbeda, malah akan melengkapi atas hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usai rapat dengar pendapat antara Timwas dengan BPK, Rabu (23/11/2011), Soepriyatono menjelaskan, dalam hasil auidit investigatif BKP, sudah ditemukan adanya dugaan korupsi. Audit forensik,tentunya hanya memperkuat untuk kemudian ditindaklanjuti DPR.

"Kalau kami menilai, progress repots BPK sampai saat ini bagus, ada tambahan ketertangan pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Century. Suatu kesimpulan oleh BPK tak mengada-ada, Ini yang sekarang menjadi perhatian kita. Kalau sampai kesimpulan berbeda, maka BPK menjilat ludahnya sendiri," ujarnya lagi.

Lain lagi komentar dari politisi PPP, Ahmad Yani. Ia malah menganggap BPK sudah 'masuk angin' dalam melakukan audit forensik kasus skandal bailout Bank Century.

"Keliahatannya, realitas yang ada, dan sesungguhnya penegak hukum bisa berjalan tanpa menunggu audit forensik. Ini hanya tinggal kemauan KPK saja. Dan harapannya, tentu, kepada pimpinan KPK yang baru," ujar Yani.

Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam penjelasannya mengatakan, hasil audit forensik yang baru berjalan 60 persen ini, tak bisa dilaporkan kepada Timwas Century.

"Bedasar Pasal 19 UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, diatur, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Ketentuan ini berarti, hasil pemeriksaan ini tak dapat kami buka substansinya dalam rapat ini. Karena hasil pemeriksaannya belum kami laplaporkan kepada lembaga perwakilan," pungkas Hadi Purnomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini