Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku, tak pandang bulu menindak bawahannya, yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
Salah satu buktinya, di bulan September 2011, pihaknya sudah memberikan hukuman disiplin terhadap 117 pegawai Korps Adhyaksa.
"Sampai September, 117 yang sudah, kita berikan hukuman disiplin, dari ringan hingga berat," ucap Basrief, ketika menjadi pembicara dalam seminar Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan, di Hotel Le Merdien, Jakarta, (23/11/2011).
Hingga September 29 orang diberhentikan, dimana 16 orang di antaranya merupakan jaksa. "Untuk yang kita berhentikan saja, totalnya ada 29, 16 orang jaksa sudah kita berhentikan tidak dengan hormat, 13 pegawai, masalahnya disiplin tidak masuk kantor," ucapnya.
Seperti diketahui, oknum aparat jaksa kembali tertangkap tangan oleh KPK melakukan tindak pidana menerima suap, dari pihak berperkara. Selain Sisyoto, sebelumbnya KPK mencokok Jaksa Urip Tri Gunawan dan Jaksa Dwi Seno Widjanarko.