TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membantah bila pihaknya kecolongan dalam penangkapan jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marwan mengaku jumlah anggota pengawasan masih terbatas. "Bukan, Artinya, tenaga kita terbatas juga. Mereka kebetulan lapor ke KPK, kalau lapornya ke kita pasti kita tangkap juga," kata Marwan di Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Ia pun mengatakan dalam rapat kerja 2010, ia telah mengajukan untuk dapat menyidik jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi.
"kewenangan jaksa kan bisa menyidik korupsi, jadi ngapain kita serahkan ke pidsus?" tanya Marwan.
Seperti diketahui, KPK pada hari Senin (21/11/2011), kemarin menangkap Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri, Cibinong, Jawa Barat berinisial "S", atas dugaan penerimaan suap.
Dalam penangkapan tersebut KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 100 juta, yang diduga merupakan uang suap.
Diduga suap itu adalah, terkait perkara yang ditangani oleh jaksa tersebut.